Penolakan Otonomi Fakultas Kedokteran: Ketegangan dengan Pemerintah Meningkat

Tujuh Profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk perwakilan dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi mini secara cuma-cuma untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka merasa langkah ini dapat mengancam otonomi profesional serta ilmiah para dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di FK telah menimbulkan gangguan pada operasional rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mencederai kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas para spesialis dan dokter yang siap terjun ke lapangan akan berkurang– dampaknya jelas terlihat pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Expert Besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Reaksi Kementerian Kesehatan

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menekankan koordinasi, bukan mengambil alih. Namun, para kritikus berpandangan bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium memiliki dampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kesehatan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi seharusnya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu dipertahankan dalam keseimbangan– tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Dibutuhkan independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi memandangnya sebagai intervensi